036222040
kampungbaru@gmail.com
Kelurahan Kampung Baru

Menindaklanjuti SP3 Tentang Pembongkaran Bangunan Liar

Admin kelurahankampungbaru | 06 Juli 2026 | 377 kali

KAMPUNG BARU - Pada hari Senin, 06 Juli 2026, pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan tindak lanjut Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait pembongkaran mandiri bangunan liar yang berada di sepanjang jalan pesisir pantai di Lingkungan Tamansari dan Lingkungan Barunasari, Kelurahan Kampung Baru.
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Kecamatan Buleleng, serta didampingi oleh Kasi Pembangunan Kelurahan Kampung Baru, Bapak Kadek Purnawan, S.H. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus tindak lanjut atas SP3 yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pemilik bangunan liar.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan peninjauan lapangan, memberikan sosialisasi serta mengingatkan kembali kepada para pemilik bangunan agar segera melaksanakan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kawasan pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Diharapkan melalui pelaksanaan tindak lanjut SP3 ini, masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kawasan pesisir yang tertata, bersih, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.