Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, telah dilaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng bersama Kabid Dinas Catatan Sipil yang menangani siak beserta jajarannya yang didampingi sekretaris lurah, kasi pemerintahan, kepala lingkungan, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Dengan hasil jumlah penduduk yang belum terdaftar di kelurahan sebanyak 8 orang.