KELURAHAN KAMPUNG BARU GELAR SIDAK PENDUDUK NON - PERMANEN, PULUHAN WARGA TERDATA
KAMPUNG BARU – Guna meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan menjaga stabilitas keamanan wilayah, Kelurahan Kampung Baru melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) serta pendataan Penduduk Non-Permanen (PNP) pada hari ini Senin 20 April 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga berakhir pukul 12.00 WITA ini menyasar sejumlah rumah kos dan rumah kontrakan di wilayah setempat.
Sinergi Lintas Sektoral
Pelaksanaan sidak dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Kampung Baru mewakili Lurah Kampung Baru. Dalam pelaksanaannya, pihak kelurahan bersinergi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Satuan Polisi pamong praja ( Satpol PP )kecamatan,Babinsa Kelurahan Kampung Baru, Seluruh Kepala Lingkungan (Kaling) di wilayah Kampung Baru.
Hasil Pendataan di Dua Lingkungan
Berdasarkan penyisiran yang dilakukan oleh tim gabungan, petugas berhasil menjaring puluhan warga yang belum terlaporkan atau masa berlaku administrasi kependudukannya telah habis. Berikut adalah rincian hasil pendataan:
Lingkungan Sekar Sari: Petugas mendata sebanyak 24 orang penduduk pendatang baru yang tinggal di wilayah ini.
Lingkungan Taman Sari: Terdapat 11 orang penduduk pendatang baru dan sebanyak 6 orang melakukan perpanjangan administrasi Penduduk Non-Permanen (PNP).
"Kegiatan ini bukan untuk membatasi warga yang datang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penduduk yang tinggal di wilayah Kampung Baru, meskipun sifatnya sementara, tetap terdata secara resmi di sistem kependudukan kami," ujar Kasi Pemerintahan di sela-sela kegiatan.
Edukasi dan Penertiban
Selain melakukan pendataan di tempat, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pemilik rumah kos agar proaktif melaporkan penghuni barunya kepada Kepala Lingkungan masing-masing. Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Warga yang terdata menyambut baik arahan petugas dan bersedia melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.