KAMPUNG BARU - Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul : 10.30 wita, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bertempat di Kantor Lurah Kampung Baru, Singaraja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program perbaikan rumah bagi warga yang membutuhkan.
Kegiatan penandatanganan kontrak tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dan Dinas PUPRKIM Kabupaten Buleleng, serta para penerima program dari wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Penarukan, dan Desa Sepang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang PUPRKIM Provinsi Bali, Ibu Made Rai Suwartini, ST., MT. , yang memberikan arahan dan penjelasan terkait pelaksanaan program RTLH. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Sekretaris Lurah Kampung Baru, Bapak Nyoman Astawa, SH. , yang mewakili Pemerintah Kelurahan Kampung Baru. Beliau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng atas perhatian dan dukungannya terhadap masyarakat melalui Program RTLH.
Penandatanganan kontrak berlangsung dengan lancar dan tertib, disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Diharapkan melalui program ini, kualitas hidup masyarakat penerima manfaat dapat meningkat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih layak dan nyaman.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Buleleng, khususnya di Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Penarukan, dan Desa Sepang.