KAMPUNG BARU – Kelurahan Kampung Baru melakukan pendampingan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan dalam meninjau langsung progres penataan kawasan pesisir pada hari ini. Peninjauan ini dilakukan untuk memantau bangunan di sempadan pantai yang tengah menjalani proses pembongkaran secara mandiri oleh warga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan sempadan pantai agar kembali sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mulai terlihat. Hingga hari ini, tercatat sedikitnya 10 unit rumah warga telah memulai proses pembongkaran secara sukarela.
"Kami mengapresiasi kooperatifnya warga yang telah memulai pembongkaran secara mandiri. Fokus pantauan hari ini menunjukkan sudah ada 10 rumah yang melakukan pembongkaran pada bagian atap," ujar perwakilan pihak Kelurahan di sela-sela kegiatan.
Objek Pengawasan: Bangunan liar yang berdiri di atas zona sempadan pantai.
Status Terkini: 10 rumah telah membongkar bagian atap sebagai tahap awal pembersihan bangunan.
Tujuan Kegiatan: Memastikan proses pembongkaran berjalan kondusif dan memberikan edukasi terkait batas wilayah yang diperbolehkan untuk hunian.
Pihak Satpol PP Kecamatan menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan hingga area sempadan pantai benar-benar bersih dari bangunan permanen maupun semi-permanen yang melanggar aturan. Langkah persuasif tetap dikedepankan agar penataan lingkungan pesisir dapat berjalan tanpa hambatan sosial yang berarti.
Dengan penataan ini, diharapkan kawasan pantai di Kelurahan Kampung Baru dapat kembali asri, aman dari risiko abrasi, dan berfungsi optimal sebagai ruang publik maupun pelindung ekosistem laut. (-sys-)